• Menetapkan penerbitan ijin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi;
  • Menetapkan penerbitan ijin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi;
  • Menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi;
  • Menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi;
  • Mengoordinasikan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi yang wilayah lintas daerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi;
  • Mengoordinasikan pemberdayaan dan perlindungan koperasi yang keanggotaannya lintas daerah kabupaten/kota dalam I (satu) daerah provinsi;
  • Mengoordinasikan pemberdayaan usaha kecil yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan;
  • Mengoordinasikan pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
  • Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional; dan
  • Menetapkan pelaksanaan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, ketatausahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *